POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 92) bersama Aliansi Kaltim Melawan akhirnya ditemui Komisi I DPRD Kaltim.
Setelah unjukrasa, massa diajak beraudiensi, Kamis (13/8/2020) siang.
Dalam audiensi tersebut, akhirnya memutuskan DPRD Kaltim sepakat menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno.
"Kita mendukung penolakan RUU tersebut. Nanti kita buatkan suratnya, nanti beliau-beliau (SBSI 92) akan memberikan langsung ke organisasi pusat agar ini menjadi bahan mereka, agar Omnibus Law ini tidak menyampingkan kepentingan buruh, "ucap Agiel Suwarno.
Sementara itu Sultan Sekretaris DPD SBSI 92 mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.
Ia berharap, surat maupun bahan acuan untuk memperjuangkan kaum buruh di Kaltim dapat didengarkan di DPR.
"Agar DPR disana terketuk hatinya supaya membatalkan RUU ini," ucap Sultan.