PKPU no 2020 pada pasal 57 huruf a dan b serta pasal 58 membatasi kampanye maksimal 50 orang.
Menurutnya, kemampuan terbatas Bawaslu dalam mengawasi dipastikan mereka, bakal luput walaupun jadwal dan zona telah ditentukan.
"Sanksi dari Bawaslu itu hanya sanksi administrasi saja, karena pidana mesti melalui mekanismen Gakkumdu," imbuhnya.
Selain itu kata Iwan, AMPUN mendesak Presiden RI mencopot Menkes dan Mendagri atau mundur secara terhormat karena situasi sedang darurat kesehatan.
Alokasi dana untuk pemulihan mesti dilakukan.
Segera tinjau PKPU no 13 tahun 2020 pasal 57 hur a dan b, pasal 58 ayat 2 dan pasal 88 ayat 2.
Lebih lanjut kata Iwan, Kaltim menempati urutan ke 4 nasional.
Dengan 9.218 terpapar korona dan 364 orang meninggal dunia.
Dengan masifnya penyebaran di Indonesia dan minimnya fasilitas dan tenaga kesehatan mestinya pemerintah membatalkan pilkada setelah vaksin penawar korona diberikan kepada masyarakat.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dari konstitusi," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001)