"Kita sudah medapatkan perintah dari kementrian untuk segera menetapkan Raperda RTRW kita menjadi perda" beber Andi Harun.
Ia mengatakan, pemerintah harus tunduk terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Ketika pemerintah pusat sudah menetapkan untuk segera mungkin disahkan, maka pemkot mengikuti pemerintahan tersebut.
"Sebenarnya batas akhirnya kemarin (13/2/2023), kita ini kan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi, ketika pemerintah pusat telah menetapkan seperti itu maka tidak ada pilihan lagi," pungkasnya.
(Advertorial)