Rabu, 1 Mei 2024

Anggota DPR Surati Jokowi Gegara Dana Otsus Aceh Dipangkas

Sabtu, 9 Mei 2020 4:30

Ilustrasi/Istimewa

Pada tanggal 22 Februari 2020, dalam Acara Kenduri Kebangsaan di Bireun, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Provinsi Aceh harus focus pada pengentasan kemiskinan karena Dana Otonomi Khusus belum menjawab persoalan kemiskinan di Aceh sejumlah 15 %.

"Bahwa sampai saat ini persoalan ekses dari Perdamaian GAM dengan Republik Indonesia pada tahun 2005 masih terdapat persoalan yang belum tuntas terhadap poin-poin MoU Helsinki dan menimbulkan persoalan baru yaitu keterlambatan pembangunan Aceh akibat Konflik dan Porak Poranda Infrastruktur Aceh akibat Bencana Nasional Gempa dan Tsunami yang terjadi pada tahun 2004," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kenyataannya, lanjut dia, Provinsi Aceh masih berkutat dalam lubang kemiskinan dengan taraf ekonomi yang sangat memprihatinkan dan kondisi lapangan kerja yang sangat terbatas, ditambah dengan dampak pandemi Covid-19, yang berpotensi memicu peningkatan penurunan kesejahteraan, pelonjakan pengangguran, serta melemahnya sektor penyelenggaraan pendidikan, kesehatan serta serta potensi konflik baru yang terjadi baik secara horizontal maupun vertikal di Provinsi Aceh.

"Bahwa terhadap kondisi ini dapat kami review terhadap perkembangan upaya pergeseran anggaran pemerintah Aceh untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang saat ini telah memunculkan polemik baru di masyarakat Aceh, dan dikhawatirkan menurunkan trust kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat semata dikarenakan pergeseran yang dilakukan tersebut telah menegasikan program kegiatan yang urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh secara holistik (menyeluruh)," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, mulai dari peningkatan ekonomi sampai kepada penyelenggaraan pendidikan, karena sampai hari ini ekonomi Aceh masih bergantung pada sumber tunggal yaitu APBA dan Provinsi Aceh belum didukung oleh industri-industri sebagaimana provinsi lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia melanjutkan bahwa selain itu, pelaksanaan kekhususan Aceh terletak di beberapa lembaga keistimewaan di antaranya Dinas Syariat Islam, Badan Reiintegrasi Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, MPU, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan beberapa lembaga horizontal lainnya.

Dia mengatakan bahwa dalam proses pergeseran DOKA dalam hal ini pemerintah Aceh terpaksa menghapus beberapa kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di antaranya Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang penghapusan kegiatan mencapai angka Rp205 miliar atau 40% dari pagu Dinas.

"Sedangkan kita ketahui Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan Dayah/Pesantren," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait