Saat ini mulai dari anggota DPR Aceh, elemen masyarakat secara umum lainnya telah berdialektika terhadap pemotongan atau pergeseran ini. Dan, jika tidak disahuti dan disikapi dengan baik, lanjut dia, akan berdampak tidak baik bagi kestabilan politik, hukum dan keamanan serta peradaban sosial kehidupan masyarakat Aceh.
Maka itu, dia meminta kepada Presiden Jokowi bahwa plafon DOKA Provinsi Aceh jangan diganggu, digeser atau dipotong untuk kebutuhan pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh, hendaknya dapat ditambahkan dana sumber lain dari pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. "Atas berbagai pertimbangan di atas tentu kami meminta kebijakan dan solusi kepada Bapak Presiden," imbuhnya.
Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan pemerintah Aceh mengembalikan seluruh program kegiatan yang bersifat menyentuh lansung kepentingan peningkatan pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan taraf ekonomi dan sosial masyarakat.
Kemudian, dia meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan pemerintah Aceh untuk serius menjalankan instruksi Presiden terutama dalam hal pencegahan Covid-19 dan bekerja sama yang apik dengan Unsur Muspida, TNI/Polri di Aceh untuk kerja kerja penanganan pandemi Covid-19 secara suistanable (berkesinambungan) tanpa mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana termaktub dalam Undang –Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
Lalu, dia meminta pemerintah pusat tidak abai terhadap kekhususan Aceh dalam persoalan kebijakan nasional di Provinsi Aceh dengan dengan mendengar pendapat eksekutif, legislatif Aceh, dan perwakilan Provinsi Aceh di pusat baik senator maupun legislator asal Daerah Pemilihan Aceh. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Dana Otsus Aceh Dipotong, Anggota DPR Ini Surati Jokowi"