"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini," kata Anies.
Selain itu, capres nomor urut satu ini juga tidak sepakat dengan aturan soal pesangon.
Anies mengatakan saat ini pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak menerima secara utuh pesangon.
Seharusnya, kata Anies, pemerintah wajib memastikanhak-hak kelas pekerja terpenuhi dan tidak terabaikan.
"Kita ini tidak bisa menerima ketika pemenuhan hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan secara penuh. ini adalah hak yang menurut kami harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai. Pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi," ungkap Anies.
Iapun berjanji akan melakukan peninjauan ulang terhadap UU Ciptaker andai memenangkan Pilpres 2024.
(REDAKSI)