POLITIKAL.ID - Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta bersikeras bakal tetap melaksanakan pemilihan Wagub DKI Jakarta pada 6 April 2020 mendatang meski di tengah wabah virus corona. Padahal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memperpanjang masa tanggap darurat Jakarta hingga 19 April.
Anggota Panlih Wagub DKI Jakarta Andyka menyatakan pemilihan bakal meniru sistem paripurna di DPR RI.
"Insya Allah tetap di tanggal 6 April. Kita mengambil contoh paripurna DPR RI sebagian saja yang bisa kita adapt dalam pelaksanaan paripurna pilwagub di DPRD DKI," kata Andyka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Dia menjelaskan, bagian yang dicontek DPRD DKI nantinya soal social dan physical distancing dalam pelaksanaan rapat paripurna. Kemudian sebisa mungkin mempergunakan teknologi dalam rapat paripurna pemilihan Wagub mendatang.
"Salah satunya penggunaan teknologi dalam tahapan pemilihannya, dan tentunya protokoler pelaksanaan dengan mengedepankan sosial dan fisik distancing-nya," kata dia.
Andyka juga menegaskan dalam situasi penanggulangan virus corona, Anies perlu didampingi oleh seorang Wagub. Maka dengan pemilihan yang tetap dijalankan akan mempermudah Anies dalam bekerja dan mempercepat langkah penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
"Gubernur butuh wagub dalam mengambil keputusan dan penanganan Covid 19 ini secara cepat termasuk langkah-langkah strategis menghadapi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan pada masyarakat saat ini dan pasca covid 19," jelas dia.