Dalam persidangan sebelumnya, Putri mengeklaim dia mengalami kekerasan seksual, penganiayaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Putri kemudian menyatakan melaporkan hal itu kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Diduga karena alasan itulah Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dibantu Putri, Richard, Kuat, dan Ricky, di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan pada Kamis (15/12/2022) pekan lalu, ahli poligraf dari Polri, Aji Febriyanto Ar-Rosyid, memaparkan hasil tes kelima terdakwa.
Dia mengatakan, hasil tes poligraf kelima terdakwa itu mendapatkan skor berbeda.
Dia mengatakan, Putri mendapat skor minus 25. Selain Putri, kata dia, Sambo mendapatkan skor minus 8. Sedangkan Kuat Ma'ruf, kata Aji, mempunyai 2 hasil berbeda. Yakni pertama plus 9 dan minus 13.
Aji juga memaparkan skor tes poligraf yang dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer. "Ricky dua kali juga, pertama plus 11, kedua plus 19, Richard plus 13,” papar Aji. (*)