POLITIKAL.ID - DPRD Kaltim meminta perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan dapat menuntaskan persoalan jalan operasional yang rencananyakan dijadikan jalan hauling di Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Sebelumnya Ratusan warga Dusun Tani Jaya, RT 27, Desa Batuah, Kecamatan, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan blokade jalan tambang batubara, Sabtu 7 Januari 2023.
Aksi warga ini dipicu adanya dugaan penyerobotan lahan warga oleh pihak perusahaan tanpa izin.
Menurut seorang pemilik lahan, Muhtar, sejak awal tahun 2018 lalu, pihak perusahaan sudah diperingatkan untuk tidak menggunakan lahan warga untuk dijadikan lokasi hauling.
“Namun hal itu tidak digubris. Hingga lebih dari satu hektar lahan diserobot pihak perusahaan,” ujar Muhtar, Sabtu 7 Januari 2023.
Aksi warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tak kurang dari 130 personel diterjunkan untuk mengamankan lokasi aksi.
“Kami akan mempertemukan warga dengan pihak perusahaan untuk dilakukan mediasi,” ujar Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Donny Dwija Romansa.
Melalui aksi tersebut, warga berharap tuntutan mereka dipenuhi. Selain itu, dana hak warga bisa dikembalikan.
Warga berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar jika pihak perusahaan tudak memenuhi tuntutan mereka
Atas Hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, mereka sempat menemukan beberapa bentuk penolakan kerap disuarakan oleh masyarakat terkait keberadaan tambang batu bara tersebut.
Pemprov Kaltim atau Pemkab Kukar mampu menyediakan akses jalan yang kerap di sebut jalan hauling itu tersendiri, terlebih berbicara tentang asas keselamatan bersama.
"Kami dari komisi I tetap menginginkan agar pemerintah ini mencarikan jalan untuk operasional itu," tegas Demmu Selasa (10/1/2023) hari ini.
Posisi dari lokasi yang diperuntukan sebagai jalan hauling itu juga bersinggungan tak jauh dengan kawasan konservasi, walaupun diketahui diluar kawasan itu namun setidaknya Demmu mendorong supaya perusahaan serta pemerintah setempat dapat mengidentifikasi lebih dulu.
"Kalau ragu terhadap klaim itu harusnya di verifikasi lebih dulu supaya dapat dipastikan," jelasnya.
Sementara itu jika setelah dipastikan justru milik warga setempat seharusnya pihak perusahaan mestinya mampu melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan perusahaan untuk menggunakan jalan hauling.
Sebagai informasi, Hauling road atau jalan angkut merupakan sarana tempat berlalu lalangnya truk bermuatan besar yang memindahkan hasil tambang dari satu tempat ke tempat lainnya. Hauling road dirancang untuk pengangkutan material berat atau curah dengan truk pengangkut di area pertambangan.
(Redaksi)