Penyusunan draft Perbup tersebut untuk memberikan dasar atau pedoman pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kukar.
Usai ditetapkan, Perbup dan SK TPPS alan menentukan penanggung jawab atau pihak yang akan berperan dalam proses percepatan penurunan stunting.
Bahkan, penurunan angka stungting di daerah ditetapkan dibawah 15 persen pada akhir tahun 2024. Pemkab juga sudah menetapkan 48 desa yang menjadi fokus lokasi penanganan stunting.
(Advertorial)