"Ini masih tahap Verfak, Zairin dan Sarwono memang sudah lolos dokumen syarat dukungan, kalau sudah daftar baru resmi jadi peserta," terangnya.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Zairin-Sarwono, Mursyid Abdurrasyid yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler menganggap selama belum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon), APK yang terpasang tidak menyalahi aturan dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Selama belum mendaftar dan belum ditetapkan ya masih boleh. Kan ada aturannya. Siapa saja saya rasa boleh memasang APK," ujarnya.
Ia pun akan fokus pada persiapan pendaftaran Paslon sebagai langkah lanjutan setelah ditetapkan lolos syarat Bapaslon.
"Yang mendesak untuk kami penuhi agar ketika Paslon ini ditetapkan maka seluruh persyaratan yang disyaratkan KPU sudah kami penuhi. Baik sisi administrasi maupun faktor lainnya," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )