Jumat, 22 November 2024

Begini Kronologi Penjemputan Aktivis Terduga Pasien Korona di Kantor Walhi, Sepakat untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran

Sabtu, 1 Agustus 2020 4:58

IST

"Hal lainnya, swab test hasilnya tidak jelas, dimana oknum petugas yang mengaku dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda hanya menyampaikan secara lisan tanpa dibuktikan secara tertulis," herannya.

Lazimnya dalam dokumen hasil test berisi antara lain informasi apakah positif atau negatif, menyebutkan asal laboratorium dan nama serta tanda tangan pihak yang bertanggung terhadap hasil laboratorium tersebut.

Selain itu, dalam penjemputan yang dilakukan secara paksa itu dilakukan dengan cara melawan hukum yakni, membuka rahasia rekam medik seseorang kepada orang lain atau publik tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada aktivis yang dianggap positif covid – 19.

Oknum petugas kesehatan Kota Samarinda dalam menjalankan aksinya ketika mengambil sampel pada tanggal 29 Juli 2020 secara nyata mengabaikan sejumlah protokol Kesehatan yang telah diatur dalam sejumlah peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berikut aturan turunannya.

Begitu pula pada saat melakukan penyemprotan desinfektan dan puncaknya ketika melakukan penjemputan secara paksa tidak dilengkapi dengan APD lengkap berdasarkan standard protokol penanganan suspek covid-19.

"Dari rangkaian peristiwa itu terdapat banyak kejanggalan yang terang benderang," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait