Beberapa kejanggalan tersebut diantaranya seluruh petugas baik yang beroperasi pada tanggal 29 – 31 Juli 2020 tidak berkenan untuk memperkenalkan identitas pribadi, jabatan, serta instansi asal mereka yang lazimnya tertera pada kartu tanda pengenal. Hal lainnya adalah, saat pengambilan sampel pada tanggal 29 Juli 2020, para petugas tidak bersedia didokumentasikan dengan alasan tidak mengenakan APD lengkap hal mana berarti mereka telah melakukan kesalahan dalam prosedur pengambilan sampel, serta yang paling fatal adalah para petugas tersebut membuang limbah medis secara serampangan di tempat sampah kantor Pokja 30.
Walhi Kalimantan Timur beserta LBH Samarinda hendak menekankan hal yang telah menjadi fakta tak terbantahkan yang terjadi di RSUD I.A. MOEIS Samarinda.
Pasca penjemputan secara paksa terhadap tiga orang dari kantor Walhi sebelum memasuki ruangan isolasi, terlebih dahulu meminta ruang perawatan terpisah dari pasien Covid-19 lainnya dan bersedia membayar biaya perawatan secara mandiri serta menolak biaya perawatan yang berasal dari Pemerintah.
Selain itu tiga orang dari kantor WALHI tersebut meminta hasil Swab Test yang dijanjikan akan diberikan sesampainya di RSUD. I.A.MOEIS Samarinda, namun pihak RSUD I.A.MOEIS SAMARINDA tidak mengetahui mengenai hasil Swab test tiga orang dari kantor WALHI Kalimantan Timur yang diduga positif Covid-19 dan akhirnya pihak BPBD serta satpol PP yang melakukan penjemputan berlalu begitu saja.
"Kami tiga orang terbengkalai luntang-lantung di halaman parkir rumah sakit dan petugas yang membawa kami pergi entah kemana," tandasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )