POLITIKAL.ID - Tukang becak bernama Setu asal Surabaya berhasil membobol tabungan Rp 345 juta dari rekening nasabah Bank BCA atas nama Muin Zachry. Setu berhasil melakukan pembobolan dengan mengelabui teller menggunakan identitas pemilik rekening.
Tindakan kriminal ini direncanakan dengan matang oleh Mohammad Thoha, yang merupakan penyewa kamar kost di rumah Muin. Thoha mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin saat pemilik tabungan berangkat ke masjid untuk Salat Jumat.
Lalu, Thoha mencari orang yang memiliki postur dan wajah yang mirip dengan Muin. Tidak lama kemudian, ia bertemu dengan Setu yang sedang mangkal. Setelah Thoha menjelaskan rencananya secara singkat, Setu mempelajari tanda tangan Muin.
Pada Jumat (5/8/2022) siang, Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk melancarkan aksinya. Ia bertemu dengan teller bernama Maharani Istono Putri yang mengaku benar-benar terkelabui dengan penampilan Setu yang sangat mirip dengan Muin.
Modus Setu memanfaatkan waktu Salat Jumat karena bank itu sedang dalam keadaan sepi. Lantaran banyak pegawai laki-laki sedang Jumatan dan imbauan pakai masker masih berlaku.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Putri mengatakan penyamaran Setu sempurna. Tukang becak itu berperawakan sangat mirip dengan Muin. Tidak hanya membawa buku tabungan dan KTP asli, Setu juga juga hafal nomor PIN.
"Pak Setu bawa buku tabungan, tahu nomor PIN, dan KTP asli juga," kata Putri seperti dikutip daridetik.com, Jumat (20/1).
Tanpa keraguan, Putri pun mengakui dirinya segera memproses penarikan tunai tabungan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terlebih, Putri melihat tanda tangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Ia perhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.
"Spesimen tanda tangan, hasilnya sama (dengan tanda tangan korban)," tutur Putri.
Namun, Putri mengakui kesalahannya tak mengkonfirmasi via telepon ke Muin, pemilik rekening yang asli. Ia beralasan bahwa Setu dianggap sebagai pemilik rekening yang mengambil uangnya sendiri di bank.
Menanggapi kejadian ini, Vice President Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hera F Haryn mengatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara, namun kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," katanya.
Agar kejadian ini tidak terulang, BCA mengimbau para nasabahnya untuk bisa menjaga data pribadi dengan baik dan tidak menyebarkannya ke siapapun, termasuk orang terdekat. Hal ini agar bisa menghindari kejadian yang tak diinginkan.
"Kami mengimbau kepada semua nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak manapun (termasuk kerabat atau orang terdekat)," tegasnya.
(Redaksi)