Jumat, 26 April 2024

HRS Center Protes Terkait Kemenkumham Cabut Asimilasi Habib Bahar bin Smith

Rabu, 20 Mei 2020 18:21

Habib Bahar Smith saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, tahun lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

POLITIKAL.ID - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan dua alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ketika mencabut asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith.

HRS Center mempertanyakan alasan pencabutan asimiliasi karena Habib Bahar dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Abdul juga protes terhadap alasan Kemenkumham menyebut ceramah Habib Bahar provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah.

Menurut Abdul, alasan tersebut tidak jelas. Diksi keresahan, menurutnya, bukanlah delik dalam hukum pidana.

"Pada yang tersebut pertama, alasan yang menimbulkan keresahan di masyarakat adalah sangat bias. Keresahan yang bagaimana yang dimaksudkan dalam hukum positif? Hukum pidana tidak ada menjadikan keresahan di masyarakat sebagai unsur delik," kata Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Rabu (20/5).

Sementara itu, alasan kedua pencabutan berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Habib Bahar dianggap melanggar ketentuan dalam PSBB, karena mengumpulkan banyak ketika berceramah yang kemudian dianggap provokatif.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait