Abdul merasa heran alasan pelanggaran PSBB dipakai mencabut asimilasi.
Pasalnya, tidak ada sanksi hukum pencabutan asimiliasi ketika seseorang melanggar PSBB.
Menurut dia, pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sama sekali tidak mengandung norma hukum larangan terhadap apa yang menjadi alasan pencabutan asimilasi.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menjadi dasar belakunya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020, tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ucap dia.
"Oleh karena itu, terhadap masyarakat, in casu Habib Bahar, yang tidak mengindahkannya tidak dapat kenakan sanksi hukum, termasuk menjadi alasan pencabutan asimilasi. Lalu atas dasar apa pencabutan itu dilakukan?" beber Abdul. (*)
Artikel ini telah tayang di Jpnn.com dengan judul "Habib Bahar Dipenjara Lagi, HRS Center Protes Keras"