Sabtu, 27 April 2024

Ingin UU Pemilu Berlaku 25 Tahun, Komisi II: Tiap Lima Tahun Trial and Error

Sabtu, 2 Mei 2020 22:1

Komisi II DPR menginginkan UU Pemilu bisa berlaku selama 25 tahun. Foto/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Komisi II DPR menyiapkan dua paket undang-undang (UU) sistem politik. Rancangan UU itu terbagi dua, yakni proses politik dan produk politik.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan yang masuk paket proses politik itu UU pemilu. Rencananya, ini akan menggabungkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Nomor 2017 Tentang Pemilu.

UU pemilu itu cukup satu rezim saja,” ujarnya dalam diskusi virtual bertema Polemik Paket UU Politik di Tengah Pandemi Coviud-19, Sabtu (2/5/2020).

Kemudian, ada UU partai politik dan MPR, DPR, pemerintahan daerah (pemda) dan DPD (MD2). Tidak lagi MD3 karena akan ada UU khusus DPRD.

“Ada dua UU pemda dan DPRD. DPRD harus diatur karena tidak equal. Kepala daerah itu pejabat negara, sedangkan pimpinan DPRD itu pejabat daerah,” tutur politisi Partai Golkar itu.

Komisi II, menurutnya, ingin menyelesaikan RUU pemilu dan parpol pada tahun pertama masa kerja DPR saat ini. Paling lambat selesai tahun depan. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan bagi yang mau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait