Nantinya, ada waktu tiga tahun untuk membuat UU ini mapan dan bisa jalan. Sejak Reformasi, Indonesia memang selalu berganti-ganti UU Pemilu. Doli menginginkan sebuah UU yang bisa tahan minimal 25 tahun.
“Kami tidak ingin setiap lima tahun berganti. Lebih dari 20 tahun Reformasi, enough is enough, kita menemukan (UU) yang kompatibel. Kita tiap lima tahun trail and error,” tuturnya.
Komisi II sedang menggodok model keserentakan pemilu. Salah satu opsi yang dibahas pemilu pusat terdiri dari presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, serta pemilu daerah, kepala daerah, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Ada kemungkinan parlementary threshold (PT) pun dinaikan pada kisaran 5-7%. Presidential threshold tetap dengan 25% kursi DPR dan 20% suara sah nasional. “Kita masih berunding,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Komisi II Ingin UU Pemilu Bisa Berlaku Hingga 25 Tahun"