Sabtu, 27 April 2024

Soal Pencatutan, Bawaslu Bakal Putuskan Setelah Rapat Selanjutnya

Kamis, 6 Agustus 2020 3:53

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda memanggil bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Parawansa - Markus Taruk Allo.

Pemanggilan Bapaslon tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pencatutan syarat dukungan perbaikan yang diterima KPU beberapa waktu lalu.

Dugaan ini pun diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)bdimana bersangkutan, diminta menyampaikan klarifikasi secara lisan.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, dugaan ini adalah buntut dari ditemukannya pencatutan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah seorang Komisioner Bawaslu yang masuk dalam Form B11-KWK dan Form BA1-KWK.

"Hari ini adalah proses klarifikasi daripada LO maupun bakal pasangan calon. Ini merupakan temuan Bawaslu pada saat proses seleksi administrasi di Kantor KPU Samarinda," ujarnya kepada awak media, Kamis (6/8/2020).

Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan, kata Abdul Muin, KTP yang tercatat dalam syarat dukungan calon perseorangan tidak pernah diserahkan secara langsung baik kepada LO maupun Bapaslon.

"Ada dugaan KTP tersebut dicatut," katanya lagi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait