Jumat, 26 April 2024

Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Timses Nomor 3 Dipanggil Bawaslu Besok

Selasa, 3 November 2020 2:16

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Pelbagai pelanggaran pemilu menjadi temuan lembaga penyelengara.

Temuan - temuan pelanggaran itu ditindaklanjuti Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Terlebih di Kota Samarinda yang kerap ditemukan.

Baru - baru ini, dugaan pelanggaran kampanye tengah ditelusuri Bawaslu berdasarkan laporan masyarakat.

Jenis dugaan pelanggaran itu adalah bagi-bagi minyak goreng seberat 1 liter sembari berkampanye yang dilakukan paslon nomor urut 3 yakni, Zairin Zain - Sarwono kepada warga.

"Kami panggil timsesnya dan melakukan klarifikasi besok (Rabu,red) pukul 09.00 WITA," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, Sementara itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, tak ada hal yang berbeda terkait sikap Bawaslu Kota Samarinda yang menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait