Jumat, 22 November 2024

Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Timses Nomor 3 Dipanggil Bawaslu Besok

Selasa, 3 November 2020 2:16

IST

Walaupun memiliki tugas sebagai penyelenggara pilwali, tugas Bawaslu dan KPU memiliki kewenangan masing - masing yang berbeda.

Bawaslu sebagai berfungsu sebagai pengawas, sementara KPU sebagai pelaksana pemilu.

"Kami satu suara dengan Bawaslu, sama saja," singkat Firman biasa ia disapa melalui pesan singkat aplikasi what'sapp, Selasa (3/11/2020).

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran sebelumnya dilakukan ASN dan saat ini masih ditelusuri.

Pun jauh sebelumnya pula, dugaan pelanggaran kampanye dilakukan nomor urut 1, pun begitu, kasus tersebut telah diputuskan Gakkumdu dan tidak unsur pelanggaran. ( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait