Jumat, 26 April 2024

Tiga Kali dapat Surat Peringatan, Kantor PDIP Bekasi Disegel

Selasa, 12 Mei 2020 21:6

Ilustrasi PDIP. (CNNIndonesia/Safir Makki)

POLITIKAL.ID - Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel ahli waris pemilik tanah dan bangunan kantor tersebut.

Kantor yang berlokasi di Jalan Tarum Barat Nomor 28 Kalimalang, Kampung Binong RT 002 RW 001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat itu disebut sah milik ahli waris dan istri almarhum Haji Sarbini bin Nairan.

"Bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah milik ahli waris dan istri almarhum Haji Sarbini bin Nairan dan status pinjam pakai DPC PDI Perjuangan telah berakhir pada 13 April 2020," kata salah satu ahli waris Yudhi Dharmansyah di Cikarang, Senin.

Menurut Yudhi, salah satu dasar hukum dari status kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.

"Juga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi setiap tahunnya," ucap Yudhi.

Tidak hanya itu, surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, atau Model F4-Parpol sebagai syarat Pemilu 2019 juga memperkuat status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

"Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa Kantor DPC PDI Perjuangan berstatus Pinjam Pakai. Silakan dikonfirmasi ke KPUD Kabupaten Bekasi," tutur Yudhi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait