Selasa, 26 November 2024

Tiga Kali dapat Surat Peringatan, Kantor PDIP Bekasi Disegel

Selasa, 12 Mei 2020 21:6

Ilustrasi PDIP. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Yudhi menyatakan sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan lahan serta bangunan itu dan upaya penyegelan berupa pemasangan spanduk tersebut dilakukan saat batas waktu peringatan ketiga telah berakhir.

"Hal itu sebagai bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak, dan kami menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait langkah hukum ke depan, kami masih bermusyawarah di internal keluarga," ucapnya.

Mengenai permasalahan ini, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mempersilakan pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan dokumen saat pendaftaran Pemilu 2019 oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

"Proses verifikasi pemilu 2019 dimulai pada tahun 2018. Saat itu saya belum jadi Ketua KPUD, masih Pak Idham. Tapi silakan saja yang mau kroscek data kami dengan membawa data versi mereka," kata Jajang.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman enggan menjawab pertanyaan media perihal penyegelan kantor dengan pemasangan spanduk itu. Sejumlah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Kantor PDIP Bekasi Disegel Ahli Waris"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait