Sabtu, 27 April 2024

Participating Interest Blok Mahakam Dua Tahun Peroleh Rp 280 Miliar, BPK Kaltim Ingatkan SOP untuk Perusda

Senin, 18 Januari 2021 2:35

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menyerahkan laporan pemeriksaan keuangan (lhp) participating interest (pi) tahun 2018-2020 triwulan III pemerintahan provinsi (pemprov) Kaltim, Senin (18/1/2021).

Hal itu dijelaskan Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar seusai penyerahan hasil laporan kepada pemprov Kaltim.

Menjadi tugas BPK sesuai UU berwenang melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Pemeriksaan participating interest 10 persen ini adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ujar Dadek kepada awak media.

Dadek menambahkan, terdapat catatan BPK P dalam kepentingan untuk mendorong pengelolaan participating interest lebih akuntabel dan transparan.

Dengan begitu perusda mmp Kaltim bisa lebih efisien, dan hemat pengeluaran. Hal itu lantaran hasil yang didapat disebutnya adalah uang rakyat untuk dinikmati masyarakat kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait