Jumat, 22 November 2024

Pengamat Sosial Unmul ; Jika Hasanuddin Mas'ud Terbukti Bersalah, Kepercayaan Publik Bakal Menurun, Polisi Wajib Bekerja Objektif

Sabtu, 28 Agustus 2021 2:47

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan cek kosong pejabat publik, Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah menjadi sorotan publik. Pasalnya dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha atas nama Irma Suryani itu sedang ditangani penyidik Polresta Samarinda. Pemanggilan kedua telah dipenuhi terlapor pada hari Selasa lalu. Diketahui, pertanyaan penyidik seputar keterlibatan dan lain - lain. Menjadi perhatian publik lantaran Hasanuddin adalah Anggota DPRD Kaltim dan terbilang unsur pimpinan dalam alat kelengkapan dewan (akd). Urusan bisnis yang digeluti bersama istrinya (Nurfadiah) dengan Irma Suryani menyeretnya dalam pusaran hukum pidana. Menanggapi hal tersebut, pengamat sosial Unmul, Sri Murliyanti mengatakan polisi wajib objektif memutuskan kasus dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah. "Itu kan masalah tuduhan penipuan, masalah pidana ya biarkan kepolisian bekerja. Saya kira penting bagi kita bersikap objektif. Menganut asas praduga tak bersalah terhadap laporan dua-duanya," ujar Sri sapaan dosen Fisip Unmul Samarinda itu saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021). Kendati tak ingin melampaui kasus hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Sri menjelaskan bakal ada konsekuensi hukum, politik dan sosial yang didapat Hasanuddin dan Nurfadiah jika tuduhan tersebut benar menurut penyidik. "Jika memang terbukti ya harus menerima konsekuensi pidana. Imbas politik jelas, konsekuensi seorang wakil rakyat cacat hukum ya pasti akan turun kepercayaan publik, tidak terpilih atau kehilangan kesempatan-kesempatan politis yang lain," imbuhnya. Menurutnya hal itu konsekuensi sangat logis yang harus ditanggung. Namun jika tidak terbukti, maka harus segera dibersihkan nama baik Hasanuddin dan Nurfadiah. Dengan begitu masyarakat luas juga akan menilainya dengan fair. "Intinya, ya biarkan proses hukum bekerja dengan seobjektif mungkin," tuturnya. Diwartakan sebelumnya, penasihat hukum Hasanuddin dan Nurfaidah, Saud Purba berargumen jika kliennya tidak bersalah. Bahkan membantah cek yang saat ini menjadi perkara tersebut ilegal. Kendati begitu, dirinya tak menampik, bila cek tersebut ditandatangani Nurfaidah. “Klien kami merasa tidak mengeluarkan cek. Ini cek perusahaan,” terang Saud beberapa hari lalu. Sementara itu terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, penasihat hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan, pihaknya melapor kepada polisi dengan sangkaan pasal 378 atau dugaan penipuan. “Klien kami hanya ingin uang kembali (Rp 2,7 miliar, red). Buat apa sertifikat dan bpkp itu, tidak punya kuasa klien kami untuk menjual aset itu,” tandas Juna sapaannya beberapa hari lalu. (*)
Tag berita:
Berita terkait