"Kami memeriksa pengelolaannya bagaimana lebih kepada SOP (Standar Operation Prosedure) nya dahulu, karena BUMD yang mengelola kan terbilang baru dari 2018-2020," imbuhnya.
Lanjut Dadek yang hampir satu tahun bertugas di Kaltim itu, pendapatan Kaltim dari produksi blok mahakam selama dua tahun telah menerima Rp 280 miliar. Sebagai besar diterima Pemkab Kukar karena konsesi blok migas mahakam berada di daerah Kukar.
"Sebagian pendapatan yang didapatkan ini digunakan untuk untuk gaji dan operasional perusda migas mandiri pratama Kaltim,"
Walau begitu, sebagian dari defiden masih belum diserahkan perusahaan lantaran harus menunggu laporan dari perusda.
Tentang pemberian bonus apresiasi dari PI tersebut untuk direksi mmp Kaltim hal menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. Namun yang pasti BPK terhadap induknya diingatkan biar jelas aturannya.
"Kalau menghasilkan lebih silahkan diberikan apresiasi," ungkapnya. (001)