Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
* Anggota DPR merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
* Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
* Anggota DPR tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
(*)