IMG-LOGO
Home Advertorial BK DPRD Kaltim Telaah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Komisi IV
advertorial | umum

BK DPRD Kaltim Telaah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Komisi IV

oleh VNS - 11 Mei 2025 15:29 WITA

BK DPRD Kaltim Telaah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Komisi IV

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis...

IMG
Anggota DPRD Kaltim, Subandi. (DPRD Kaltim)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra.


Laporan itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 7 Mei 2025, menyusul insiden pengusiran perwakilan hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari ruang rapat DPRD.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan laporan.


Menurutnya, setiap aduan harus melalui prosedur administrasi sebelum dilanjutkan ke tahapan pemanggilan.

“Ditelaah dulu dalam rapat internal. Kami cek legalitas pelapor dan dokumen pendukung,” kata Subandi saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Subandi menegaskan bahwa BK bersikap netral dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum mendengarkan keterangan dari semua pihak.

“Kami undang pelapor dan terlapor, dengarkan penjelasan masing-masing. Tidak ada keberpihakan. Ini soal etika, jadi harus adil dan objektif,” tambahnya.

Insiden bermula saat RDP pada 29 April lalu yang membahas persoalan tunggakan gaji di RSHD.


Ketika itu, manajemen rumah sakit absen dan hanya mengirimkan tiga kuasa hukum: Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.


Namun, ketiganya diminta keluar dari ruang rapat karena dinilai tidak memiliki wewenang mengambil keputusan atas nama institusi.

Tindakan tersebut memicu reaksi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.


Ketua tim, Hairul Bidol, menyebut pengusiran itu tidak etis dan mencederai prinsip keterbukaan dalam forum publik.

“Rapat seharusnya menjadi ruang dialog, bukan tempat membungkam pihak yang datang membawa mandat hukum,” ujar Hairul dalam keterangannya.

Saat ini, BK DPRD Kaltim masih dalam proses awal untuk menentukan apakah tindakan dua anggota Komisi IV tersebut tergolong pelanggaran etik atau sekadar miskomunikasi yang membesar. (adv)

Berita terkait