Berangkat dari itu, Dede meminta Komisi IX DPR RI kembali memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan seputar langkah yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Dede juga mempertanyakan alasan pemerintah yang selalu menerbitkan Perpres di saat DPR RI tengah menjalani masa reses.
"Kenapa setiap kali DPR RI sudah reses selalu ada perpres yang diterbitkan? Jadi konteksnya, mestinya ini harus dijelaskan dulu kepada rakyat sebelum menaikkan apapun yang sifatnya hajat hidup orang banyak," tutur Dede.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat Sebut Kenaikan BPJS Memberatkan Masyarakat"