Jumat, 3 Mei 2024

Cegah Pandemi Covid-19, PDIP Setuju Pembebasan Napi Korupsi

Kamis, 2 April 2020 4:56

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung langkah Menkumham Yasonna Laoly yang akan membebaskan 300 tahanan koruptor. Foto/SINDOnews

Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat Corona dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

"Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana,” ujarnya.

Menurut Herman, perlu dipahami bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengingatkan penyebaran COVID-19 melalui droplets. Oleh karena itu, tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.

“Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan COVID-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini,” katanya.

Lebih jauh Herman menegaskan semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ujar Herman, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.

“Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Herman. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "PDIP Setuju Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah Corona"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait