Minggu, 24 November 2024

Cegah Pandemi Covid-19, PDIP Setuju Pembebasan Napi Korupsi

Kamis, 2 April 2020 4:56

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung langkah Menkumham Yasonna Laoly yang akan membebaskan 300 tahanan koruptor. Foto/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk membebaskan 300 narapidana korupsi guna mencegah pandemi COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) menuai pro dan kontra.

Upaya pembebasan itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan revisi PP 99/2012 adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari Presiden. Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat COVID-19.

Politikus senior PDI Perjuangan ini justru mendukung langkah kemanusiaan tersebut, asal tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

“Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat COVID-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan. Namun, ujar dia, berdasar keterangan Menkumham Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpinnya, Rabu, 1 April 2020, diperkirakan ada sekitar 30.000 hingga 35.000 warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat COVID-19.

Herman menegaskan pemerintah akan fokus pada napi yang sudah memenuhi persyaratan. Selanjutnya akan dituangkan dalam revisi PP 99 tersebut.

"Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan,” katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait