Perempuan yang juga lulusan pasca sarjana (S2) Kebijakan Publik Universitas Nasional Singapura itu memberikan contoh, perempuan yang sebelumnya tak mengurus masalah ekonomi dan keuangan Indonesia ternyata sekarang ada dan itu disebutnya piawai. Lalu untuk urusan diplomasi luar negeri juga tak kalah moncer, berikutnya DPR RI Komisi bidang Keamanan dan Hankam juga ada perempuan, bahkan Ketua DPR RI saat ini adalah perempuan.
Akan terus dipercaya menjalankan tugas, jika semuanya berjalan baik.
Ia tak menampik, diawal masyarakat ada yang menganggap remeh, namun lama-lama telah mengakui kiprah perempuan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dengan kepemimpinan perempuan mulai banyak yang bagus semisal Wali Kota Surabaya, Risma atau Gubernur Jatim Khofifah yang menunjukkan perempuan bisa memimpin daerah.
"Jadi yang dipikir perempuan itu tidak bisa memimpin daerah, sekarang udah biasa kan. Jadi memang harus ada terobosan," tuturnya.
Berbagi Peran Dalam Rumah Tangga
Dengan tetap tidak menepiskan sesuatu yang alamiah dalam raga perempuan, perempuan masih memiliki kesempatan maju disemua aspek dan tidak meninggalkan perananya dalam lingkungan masyarakat dan perempuan yang telah berkeluarga.
Edukasi terlebih urusan domestik atau dapur serta merawat anak sudah menjadi kultur yang biasa bagi anak muda saat ini.
Pembagian kerja yang setara sesuai dengan kesepakatan dari masing-masing pasangan adalah kebiasaan yang mesti dibangun dengan kominikasi sebagai kuncinya.
Kultur itu tidak dapat berangkat dari satu pihak, namun keduanya mesti saling mendukung.
"harus ada dukungan dari laki-laki, semoga kedepan kesetaraan dan keadilan bisa terwujud," ucapnya.
Dengan memanfaatkan teknologi, dalam keluarga masih tetap bisa berkomunikasi.
Jangan sampai urusan domestik. mengungkung potensi besar perempuan bisa berkiprah dan berkontribusi lebih besar untuk masyarakat.
Perlunya Payung Hukum (UU PKS) untuk Perempuan Dari Ancaman Pelecehan serta Kekerasan Fisik dan Psycis serta Seksual
Seharusnya tidak menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang, dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan.
Menurutnya Indonesia punya aturan lain dari mulai perlindungan perempuan dan anak serta kekerasan domestik dan seksual dalam rumah tangga termasuk kitab KUHP.
Namun menurut lulusan Doktoral (S3) Politik dan Hubungan Internasional, Universitas Flinders, Adelaide, Australia itu kalau RUU PKS disahkan, perempuan bisa jauh lebih terlindungi lagi.
Hukuman bagi pelaku bisa dipertegas dan diperberat jika RUU PKS disahkan, harapannya dapat menurunkan angka pelecehan seksual dan kekerasan.
Bahkan menurutnya selama ini bukan hanya UU saja mesti didorong bersama, namun juga penegakan hukum serta kultur semisal mengajarkan anak-anak laki-laki agar tak merendahkan perempuan baik fisik dan psikis juga kekerasan.
Karena menjadi kewajiban pemerintah melindungi semua warga dari kekerasan dan meredahkan derajat manusia baik perempuan, anak anak maupun laki laki.
Sebenarnya sudah ada aturan agar perempuan mendapat keadilan, namun yang terpenting dalam lingkungan terdekat, mulai dari pendidikan mesti mengamalkan hal itu.
"Setuju dengan pengesahan RUU PKS itu ya karena bisa menurunkan tingginya angka pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia," ungkapnya.