Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, menilai ketentuan tersebut mempertegas kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak istirahat pekerja. Menurutnya, perusahaan harus memahami pengaturan cuti bersama sebagai bagian dari kewajiban pemberi kerja dalam undang-undang.
“Pasal 118 ayat 1 sudah jelas menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Kata wajib ini menjadi penting dalam memahami pengaturan cuti bersama,” kata Johan, Minggu (8/11/2026).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Cuti
Ketentuan mengenai cuti bersama tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut secara tegas melarang perusahaan mengurangi hak cuti tahunan pekerja akibat penerapan cuti bersama pemerintah pusat.
“Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.” ungkap Johan.
Johan menilai perusahaan harus mengikuti ketentuan tersebut dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa kewajiban pemberian waktu istirahat dan cuti sudah tercantum sejak ayat pertama Pasal 118.
“Sudah ditegaskan wajib, jadi cuti bersama ini merupakan wajib diatur oleh perusahaan mengikuti waktu cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tegas Johan.
Perubahan ini memberikan kepastian lebih besar dibandingkan praktik sebelumnya. Sebab, aturan ketenagakerjaan terdahulu belum mengatur secara khusus bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Hak Cuti Tahunan Minimal 12 Hari Kerja
Selain mengatur cuti bersama, Pasal 118 ayat (5) menetapkan hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Pekerja memperoleh hak tersebut setelah menjalani masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Sementara itu, ayat (7) mengatur mekanisme pelaksanaan cuti tahunan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki ruang untuk mengatur mekanisme pengajuan cuti. Namun, pengaturan internal tersebut harus mengikuti ketentuan minimum yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 118 juga mengatur waktu istirahat selama hubungan kerja berlangsung. Pekerja berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama empat jam berturut-turut.
Selain itu, pekerja dengan sistem enam hari kerja memperoleh istirahat mingguan satu hari. Adapun pekerja dengan sistem lima hari kerja mendapatkan istirahat mingguan dua hari.
Perusahaan Diminta Menyesuaikan Kebijakan Cuti
Johan juga menyoroti kemungkinan perusahaan meminta karyawan tetap bekerja ketika pemerintah menetapkan cuti bersama. Menurutnya, perusahaan harus memenuhi hak pekerja atas upah sesuai ketentuan apabila mereka tetap menjalankan pekerjaan.
“Jelas, jika pekerja diminta masuk saat cuti bersama, pekerja wajib dibayar upahnya sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau lembur,” ujarnya Johan.
Karena itu, ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis bagi perusahaan. Langkah tersebut penting untuk mencegah perbedaan penafsiran ketika perusahaan menerapkan ketentuan cuti bersama.
Johan menilai kebutuhan pedoman semakin mendesak karena perusahaan mulai mempersiapkan pengaturan hari kerja menjelang Desember 2026 dan Januari 2027.
UU Nomor 27 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan baru bagi perusahaan dan pekerja dalam menjalankan hubungan kerja, termasuk pemenuhan hak istirahat dan cuti.
(Redaksi)



