Jumat, 22 November 2024

Dengarkan Aspirasi Masyarakat, PDIP Sepakat Hapus Ekasila dari RUU HIP

Sabtu, 13 Juni 2020 21:52

RUU HIP/ aktualitas.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang kesepakatan PDIP dalam menghapus Ekasila dari RUU HIP.

Beberapa kritik elemen masyrakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat PDIP sepakat menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Dalam draf RUU HIP tanggal 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong.

Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

Hasto menyampaikan PDIP juga menerima aspirasi terkait ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait