Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak membahas RUU itu karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.
Kemudian beberapa ormas Islam juga ikut mengkritik RUU HIP karena dinilai berusaha menghapus Sila pertama.
Alasan itu berdasarkan Pasal 6 RUU HIP yang mengatur Trisila dan Ekasila.
"Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Dikritik MUI, PDIP Sepakat Hapus Ekasila dari RUU HIP"