Dari dokumen yang sudah dipegang Kejari, dari Rp 1 miliar disebutnya, ditemukan Rp 300 juta, sehingga Rp 20 miliar masih terus digali.
Kasus korupsi itu terkait pelaksanaan pilkada tahun 2018 lalu, 1 orang telah ditetapkan tersangka berinisial S selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dugaan ini terkait korupsi pengadaan," tambahnya.
Untuk saat ini, Kejari PPU masih melakukan pengembangan dan mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan.
"Ada indikasi pertanggungjawaban fiktif.
Kami masih menduga ada stempel fiktif yang dibuat di lpj," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )