Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Kenapa dilakukan, karena sampai sekarang tersangka tidak kooperatif dengan menyerahkan data dukung laporan anggaran tahun 2018," ujarnya seusai menggeledah kantor KPU PPU.
Kegiatan tahun 2018 itu adalah dari dana hibah senilai Rp 26 miliar, namun yang digunakan Rp 21 miliar.
"Karena tidak kooperatif sampai saat ini kami belum melakukan perhitungan kerugian negara secara detail," imbuhnya.
Kendati demikian, Kejari telah mendapat potensi temuan kerugian.
Selain di kantor KPU, kejaksaan juga melakukannya penggeledahan di rumah tersangka karena sebelumnya di simpan dikediamannya.
"Dalam proses hukum yang saat ini kami lakukan, tersangka tidak menjabarkan dana hibah digunakan untuk apa saja, sampai sekarang belum ketemu," ucapnya.