Senin, 6 Mei 2024

DKI Bakal Terapkan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah, Ini Alasannya

Selasa, 13 Oktober 2020 23:33

ilustrasi/ ayojakarta.com

"Tapi itu juga menjadi perdebatan saya juga bicara saya sampaikan ya katakanlah ini simulasi saya bilang gitu. Katakanlah terjadi betul ada orang mau menolak di ini (tes) ada ibu-ibu di pasar, itu kan bisa terjadi. Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera," katanya.

Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan dikenakan denda sebesar Rp250.000.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan jika ada seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini," ujar dia.

Namun bagi orang yang mengendarai mobil dan berisi lebih dari satu orang maka wajib menggunakan masker.

Peraturan ini, ujar Judhistira, perlu dilakukan mengingat petugas tidak bisa membedakan antara mobil taksi online maupun kendaraan pribadi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait