Senin, 6 Mei 2024

DPR Minta Protokol Corona Diperketat untuk Pebisnis yang Lakukan Penerbangan

Kamis, 30 April 2020 0:56

DPR melihat usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan pebisnis melakukan penerbangan saat PSBB memiliki sisi positif maupun negatif. Foto/SINDOnews

Kemudian lanjut politikus Partai Golkar ini, setiap orang yang terbang dan masuk di daerah tujuan harus melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan. Baik itu lokasi, orang yang ditemui, kegiatan apa yang dilakukan, di mana tempat menginap, berapa hari menetap di daerah tujuan, kapan kembali ke daerah asal dan sebagainya. Itu semua harus dilaporkan ke Gugus Tugas setempat.

"Selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan wajib menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan jaga jarak. Bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada Gugus Tugas setempat," usul Melki.

Selain itu, Melki juga mengusulkan agar perjalanan pergi dan pulang dibatasi maksimal 3 hari dan saat kembali dari tempat tujuan wajib melaporkan kegiatan perjalanan beserta foto kegiatan kepada Gugus Tugas setempat dan Gugus Tugas tempat asalnya.

"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Penerbangan bagi Pebisnis Dibolehkan, DPR Minta Protokol Corona Diperketat"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait