Yandri menyampaikan, relaksasi rumah ibadah itu bisa dilakukan mengingat pemerintah telah merelaksasi sejumlah aturan terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti terkait transportasi dan izin bagi masyarakat untuk bekerja.
Ia juga meminta masyarakat tidak kaku terkait wacana relaksasi rumah ibadah ini.
"Hari ini kan pemerintah yang memberikan contoh kelonggaran itu, misalkan moda transportasi, (lalu orang) di bawah 45 (tahun) boleh bekerja, artinya PSBB ini sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada," ucap Yandri.
Sebelumnya, wacana pelonggaran pembatasan rumah ibadah disampaikan Menag Fachrul Razi. Dia bilang sedang mengkaji rencana tersebut dan akan mengusulkannya ke Presiden Joko Widodo.
"Misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, nanti kami coba tawarkan juga ada relaksasi rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Senin (11/5).
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "DPR: Relaksasi Masjid Harusnya Bisa di RT Bebas Corona"