Terkait proses pengesahan raperda menjadi Perda Kepemudaan Kaltim, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim.
"Raperda ini kami serahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk menindaklanjutinya menjadi peraturan daerah," jelasnya.
Tahapan akhir Rancangan Perda Kepemudaan Kaltim bakal diserahkan ke Mendagri, melalui Pemprov Kaltim, untuk difasilitasi dan dievaluasi sebelum menjadi perda.
"Pemprov Kaltim akan menyampaikan kepada Mendagri, untuk memfasilitasi raperda menjadi perda," tegasnya. (Advetorial)