POLITIKAL.ID - Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengikutsertakan OPD terkait dalam sidak ke 2 perusahaan yang ada di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yakni PT Internasional Prima Coal (IPC) dan PT Nuansacipta Coal Invesment (NCI)
Sidak Pansus bertujuan menelusuri lokasi reklamasi yang dilakukan oleh PT IPC.
PT IPC disebut sudah mencairkan dana jamrek sebesar Rp 5 miliar, sehingga kroscek dilakukan, apakah proses reklamasi sudah dilakukan.
Pansus juga mendapatkan temuan, PT IPC bersama empat perusahaan tambang batubara lainnya di Bantuas menggunakan akses jalan umum milik provinsi sebagai akses angkut batubara.
"Kita ada temuan, mereka menggunakan crossing jalan milik provinsi di Bantuas. Mereka langsung menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara," ujar Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, Senin (2/1/2023).
Penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.
Tetapi, perusahaan diwajibkan agar mengurus izin dan menggunakan jalan sesuai jam yang ditentukan.
Namun di lapangan, DPRD menemukan ada lima perusahaan yang melewati jalur crossing ini.
Sementara diketahui hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin.