"Lima perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, sementara yang izin hanya satu perusahaan ini yang sedang kami dalami," bebernya.
"Ini jadi temuan kami, dan kami segara panggil dinas-dinas terkait. Dilihat dari Perda, dipersilakan membuat izin crossing tetapi dengan waktu yang ditentukan," ucap politisi Golkar Kaltim ini.
DPRD turut mendorong perusahaan bisa membuat jalan khusus untuk angkutan batubara, seperti membangun flyover maupun terowongan, sehingga tidak mengganggu akses lalu lintas jalan provinsi.
"Selebihnya perusahaan harus membangun atau membuat flyover atau terowongan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan provinsi," ucap Udin
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munnawar mengatakan, sidak kemarin memang sesuai agenda pansus di DPRD yang meminta beberapa instansi terkait ikut serta dalam pelaksanaan, termasuk pihaknya.
"Menindaklanjuti terkait Perda Nomor 10 terkait jalan hauling. Ada beberapa lokasi yang menggunakan crossing jalan," kata dia.
Lalu kegiatan reklamasi ikut ditinjau olehnya bersama Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Tinjauan ke perusahaan ini, melihat secara langsung pelaksanaan areal terganggu, berapa saja yang telah dilakukan reklamasi dan revegetasi.
"Tidak ada hal khusus yang dilihat, kalau menggunakan crossing jalan apakah ada terkait dengan Perda itu. Yang kemarin kita sidak setahu saya ada izin crossing jalan," ujar Munawwar.