Jumat, 1 November 2024

DPRD Samarinda dan Satpol PP Gelar Rapat, Abdul Rohim: Jangan sampai Penertiban Algaka Menimbulkan Ketakutan untuk Caleg

Kamis, 9 November 2023 22:16

DIWAWANCARAI - Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKS, Abdul Rohim. / Foto: Istmewa

POLITIKAL.ID - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rohim meminta jangan ada kesan tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Hal ia sampaikan dalam rapat terkait koordinasi aturan pemasangan alat peraga kampaye (algaka) untuk Pemilu 2024 pada Kamis (9/11/2023). 

Rapat dihadiri oleh Satuan Pamong Praja Kota Samarinda itu membahas tentang penertiban algaka yang dilakukan di beberapa titik di dalam kota. Rapat koordinasi ini menuai pertanyaan dari sejumlah anggota legislatif.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rohim meminta jangan ada kesan tebang pilih dalam penertiban Algaka. Ia mengatakan penertiban tersebut tidak sesuai dengan imbauan Bawaslu RI serta ada kekeliruan dalam mencermati aturan atau imbauan dari Bawaslu RI.

“Saya tadi berpesan bahwa jangan semua pemasangan Algaka itu dianggap salah,” katanya.

“Seperti yang kita tahu saat ini sedang marak Algaka untuk menyambut Pemilu tahun 2024. Kondisi seperti ini jelas akan dimanfaatkan oleh calon legislatif dari berbagai partai untuk mengkampayekan aspirasi mereka kepada rakyat,” sambungnya.

Namun, Abdul mengatakan koordinasi penertiban yang dilakukan baru-baru ini tidak sesuai dengan peraturan dari Bawaslu RI.

“Harus dipahami bahwa ini adalah pesta demokrasi, sosialisasi politik macam itu, kalau tidak melanggar jangan ditertibkan juga,” katanya.

Dia menilai penertiban yang dilakukan belakangan ini cukup menghambat caleg dan rakyat untuk merayakan pesta demokrasi. Sebab, secara tidak langsung maraknya algaka di berbagai sudut di Kota Samarinda ini turut menjadi pemutar roda ekonomi.

“Yah, secara tidak langsung ini juga menjadi pemutar roda ekonomi juga ‘kan, dari pemesanan algakanya meningkat,” lanjutnya.

Dia meminta penertiban algaka dilakukan di tempat yang jelas melanggar peraturan Bawaslu RI seperti median jalan, fasilitas publik, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan serta isi yang mengandung unsur SARA.

“Tapi, ada yang jelas tidak melanggar malah ditertibkan juga, ini kan menimbulkan apa, ketakutan di caleg untuk memasang algaka,” ungkapnya.

(Advertorial)

Tag berita: