Jumat, 3 Mei 2024

DPRD Samarinda Kembali Wacanakan DOB Samarinda Seberang

Senin, 29 Juni 2020 4:33

IST

Lebih kata Joha, kendala tersebut bermasalah karena secara administrasi, terdapat satu kelurahan yang hendak dimekarkan, namun terkendala luas lahan yang diperlukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP).

Luas lahan untuk satu kecamatan sendiri seperti yang tertulis di PP No 17 Tahun 2018 sendiri mengatakan minimal diperlukan 12,5 kilometer persegi untuk pembentukan kecamatan baru, dan 7 kilometer persegi untuk kelurahan baru.

Dengan begitu kata politisi NasDen itu, solusi untuk hal tersebut adalah "meminjam" satu wilayah kecamatan di Kota Samarinda, yang akan di integrasikan untuk membantu pemekaran Kabupaten baru yang diwacanakan kelak.

"Solusinya dua-duanya harus dijalankan, sehingga akan ada pengajuan atau permohonan ke wali kota untuk mengambil 1 kecamatan yang akan dilaksanakan secapatnya" pungkasnya (Redaksi Politikal - 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait