POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kecamatan Samarinda Sebrang, Kota Samarinda mulai kembali bergulir.
Pembahasan yang mulai bergulir sejak tahun 2014 tersebut kini mulai menunjukkan realisasi ditandai dengan rapat gabungan yang diadakan DPRD Kota Samarinda pada Senin (29/6/2020).
Rapat yang berlangsung dihadiri oleh Pansus DOB, Pemkot Samarinda, Akademisi Unmul dan Kecamatan Samarinda Sebrang.
Ketua Komisi I Joha Fajal mengatakan, pembahasan DOB sudah memiliki kajian akademis meskipun ada beberapa kendala yang menjadi hambatan.
"Masih ada beberapa kelurahan yg dianggap yg tidak sesuai dari sisi luas menurut kajian akademisnya, Kendalanya adalah pembentukan kelurahan tidak sesuai, kalau kota 4 kecamatan, kabupaten 5 kecamatan syarat administrasinya," tutur Joha seusai rapat.
Lebih kata Joha, kendala tersebut bermasalah karena secara administrasi, terdapat satu kelurahan yang hendak dimekarkan, namun terkendala luas lahan yang diperlukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP).
Luas lahan untuk satu kecamatan sendiri seperti yang tertulis di PP No 17 Tahun 2018 sendiri mengatakan minimal diperlukan 12,5 kilometer persegi untuk pembentukan kecamatan baru, dan 7 kilometer persegi untuk kelurahan baru.
Dengan begitu kata politisi NasDen itu, solusi untuk hal tersebut adalah "meminjam" satu wilayah kecamatan di Kota Samarinda, yang akan di integrasikan untuk membantu pemekaran Kabupaten baru yang diwacanakan kelak.
"Solusinya dua-duanya harus dijalankan, sehingga akan ada pengajuan atau permohonan ke wali kota untuk mengambil 1 kecamatan yang akan dilaksanakan secapatnya" pungkasnya (Redaksi Politikal - 001)