DPRD Samarinda Mengawasi Pencairan Utang Pemkot Sebesar Rp400 Miliar
POLITIKAL.ID – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengawal ketat proses pembayaran kewajiban keuangan Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga. Langkah legislatif ini bertujuan memastikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyalurkan dana senilai Rp400 miliar tersebut secara transparan. Anggota dewan bergerak aktif agar skema pembayaran berjalan runtut dan mengutamakan pelaku usaha kecil.
Fraksi di legislatif menghendaki proses penyelesaian utang daerah ini tidak memicu masalah baru di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan melekat menjadi fokus utama Komisi 2 demi melindungi hak para mitra kerja. Seluruh tahapan pembayaran wajib mengikuti kesepakatan awal tanpa ada intervensi sepihak dari oknum tertentu.
Urutan Klaster Pencairan Utang Pemkot Harus Konsisten
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa instansinya sudah memegang data resmi mengenai nominal kewajiban pemkot tersebut. Kepastian angka itu diperoleh setelah komisi lapangan menggelar rapat koordinasi bersama jajaran BPKAD Samarinda. Eksekutif menargetkan pelunasan seluruh sisa beban pembiayaan itu selesai sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
“Kami sudah memanggil BPKAD untuk mencocokkan total kewajiban keuangan daerah, dan nilainya berada di angka sekitar Rp400 miliar. Pihak eksekutif memberi jaminan bahwa sisa beban belanja dari tahun anggaran 2025 akan beres pada tahun ini,” kata Iswandi di Kantor DPRD Kota Samarinda.
Menurut Iswandi, skema penyaluran dana dari BPKAD wajib memprioritaskan berkas tagihan yang bernilai di bawah Rp100 juta. Setelah kelompok usaha kecil tersebut menerima hak mereka, barulah pencairan bergeser ke klaster menengah dengan nilai tagihan Rp100 juta hingga Rp500 juta. Anggota dewan berkomitmen memantau pelaksanaan urutan tersebut secara berkala di lapangan.
“Kami memegang kendali penuh terhadap fungsi pengawasan jalannya pencairan utang pemkot ini. Kami melarang keras adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan yang mereka paparkan dengan realisasi anggaran di lapangan,” ujar Iswandi.
Komisi 2 Meminta Laporan Mutasi Berkala BPKAD
Demi menjaga transparansi data publik, Komisi 2 mengagendakan pemanggilan ulang terhadap manajemen BPKAD dalam waktu dekat. Komisi memerlukan dokumen laporan mutasi berkala guna melacak perkembangan penyaluran dana penutupan berkas tersebut. DPRD Kota Samarinda menuntut rincian data mengenai daftar mitra kerja yang sudah menerima haknya beserta sisa pagu anggaran yang belum terbayar.
“Kami membutuhkan kejelasan perbandingan data riil di lapangan. Kami meminta laporan tertulis yang terperinci mengenai siapa saja yang sudah menerima pembayaran di bawah Rp100 juta, rentang Rp100 juta hingga Rp500 juta, sampai nominal kakap di atas Rp1 miliar,” ucap Iswandi.
Iswandi mengingatkan agar pihak BPKAD tidak mengubah urutan klaster pencairan utang pemkot secara sepihak selama proses operasional berlangsung. Pengawas meminta dokumen tagihan berskala besar tidak menyerobot antrean pembayaran milik pengusaha kecil. Kelompok usaha mikro sangat sensitif terhadap hambatan perputaran modal usaha harian mereka.
“Pengelola keuangan daerah harus mempertahankan konsistensi aturan ini. Kami tidak membenarkan jika tagihan besar senilai Rp3 miliar justru cair mendahului klaster di bawah Rp100 juta, sebab hal itu tidak adil,” tutur Iswandi.
Legislatif Menelusuri Asal-Muasal Berkas Transaksi
Terkait faktor pemicu munculnya utang anggaran ini, Iswandi menilai dewan dapat menerima alasan teknis dari tim eksekutif. Hal itu berlaku jika beban keuangan tersebut murni berasal dari sisa penyerapan program kerja tahun 2025. Penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat terbukti mengoreksi kemampuan likuiditas kas daerah pada periode tersebut.
“Jika masalah ini murni imbas kendala tahun 2025, kami bisa memaklumi posisi pemkot. Perencanaan program dan pengerjaan proyek di lapangan sebetulnya sudah berjalan lancar, namun pemotongan jatah TKD membuat sisa kas tidak mampu menutup seluruh berkas tagihan. Situasi nyata ini yang harus kita selesaikan bersama,” ungkap Iswandi.
Meskipun demikian, Komisi 2 tetap menyusun jadwal untuk memeriksa kembali dokumen rekam jejak asal-muasal seluruh transaksi keuangan terkait. Langkah pelacakan ini bertujuan memastikan tidak ada sisa kontrak dari tahun anggaran tua yang menyelusup ke dalam pos pencairan utang pemkot senilai Rp400 miliar saat ini.
“Kami merencanakan audit ulang dokumen untuk membuktikan apakah seluruh kegiatan ini benar-benar bersumber dari anggaran tahun 2025. Kami harus mengantisipasi potensi masuknya sisa program tahun-tahun lampau yang belum rampung,” urai Iswandi.
Iswandi menegaskan, apabila tim pengawas menemukan adanya tumpukan beban anggaran dari tahun sebelum 2025, maka arah rekomendasi pengawasan akan berubah. Temuan semacam itu mengindikasikan adanya kelemahan mendasar pada tingkat akurasi perancangan anggaran pemkot.
“Jika tim menemukan sisa beban administrasi tahun lama, berarti fokus pembenahan harus menyasar sistem tata kelola arus kas daerah. Model perencanaan anggaran mereka yang perlu mendapatkan evaluasi total,” kata Iswandi.
(Redaksi)
