Nasional
Kesaksian Adik Kandung Warnai Sidang Kasus Korupsi Hery Susanto
POLITIKAL.ID – Kasus korupsi Hery Susanto memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pihak jaksa penuntut umum menghadirkan Edi Sugandi sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Langkah ini diambil guna memperjelas alur aliran dana yang melibatkan nama saksi. Selain itu, Edi Sugandi sendiri merupakan adik kandung dari mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.
Namun demikian, kehadiran Edi Sugandi memicu perbedaan sikap yang cukup tajam di ruang sidang. Hery Susanto bersama tim penasihat hukumnya secara tegas menyatakan keberatan atas kesaksian sang adik. Meskipun mendapatkan penolakan dari pihak terdakwa, Edi Sugandi tetap menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kronologi Penolakan Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hery Susanto
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati memimpin jalannya persidangan tersebut pada Kamis (6/8/2026). Selanjutnya, majelis hakim mengonfirmasi hubungan kekeluargaan antara saksi dan terdakwa pada awal persidangan. Mengenai hal tersebut, Edi Sugandi menegaskan bahwa Hery Susanto memang merupakan kakak kandungnya.
Oleh karena itu, penasihat hukum Hery Susanto langsung menyampaikan keberatan atas kehadiran Edi Sugandi. Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim kemudian menjelaskan hak-hak saksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pihak hakim merujuk pada Pasal 218 KUHAP Baru yang mengatur hak keluarga sedarah untuk mengundurkan diri dari kewajiban menjadi saksi.
Setelah menjelaskan aturan hukum, Pimpinan Majelis Hakim Dwi Elyarahma memberikan kesempatan kembali kepada Edi Sugandi untuk menentukan sikap. Beliau menjelaskan bahwa keterangan saksi sebenarnya dapat memperjelas perkara atau bahkan menguntungkan posisi terdakwa. Oleh sebab itu, Edi Sugandi kembali menegaskan keputusannya untuk tetap memberikan kesaksian.
Pada akhirnya, majelis hakim mengambil keputusan tengah atas perbedaan pendapat antara advokat dan saksi tersebut. Majelis mengizinkan Edi Sugandi memberikan keterangan tanpa melalui proses pengambilan sumpah. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan undang-undang saat pihak terdakwa mengajukan keberatan secara resmi.
Peran Edi Sugandi dan Detail Aliran Dana Dugaan Suap
Secara tersurat, nama Edi Sugandi memang muncul dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa menduga Edi Sugandi berperan aktif menjadi perantara dalam beberapa transaksi penerimaan uang. Oleh karena itu, keterangan Edi Sugandi menjadi sangat penting untuk mengungkap alur penyerahan dana kepada terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap dalam bentuk uang tunai dan aset rumah. Total nilai penerimaan dalam kasus korupsi Hery Susanto ini mencapai angka Rp 4,85 miliar. Sementara itu, penuntut umum menyatakan dugaan penerimaan suap tersebut berlangsung secara bertahap sepanjang periode 2013 hingga 2025.
Penerimaan uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi tindakan Hery Susanto selaku pejabat negara di Ombudsman RI. Aliran dana suap tersebut mendorong terdakwa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya praktik maladministrasi. Kemudian, tuduhan maladministrasi tersebut berkaitan erat dengan penetapan kewajiban pembayaran perusahaan nikel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rincian Penerimaan Dana dan Aset Properti
Dalam surat dakwaan yang terbaca pada Kamis (25/6), jaksa menguraikan sumber dana secara terperinci. Terdakwa diduga menerima aliran dana dari beberapa pihak swasta melalui beberapa jalur perantara:
-
PT Toshida Indonesia: Direktur perusahaan, Laode Sinarwan Oda, menyerahkan uang sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
-
PT Dinamika Sejahtera Mandiri: Direktur perusahaan, Tjia Peng Tjoan, menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
-
Penerimaan Properti Rumah: Selanjutnya, Agung Winarno menyerahkan satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
-
Penerimaan Uang Tunai Tambahan: Selain rumah, Agung Winarno menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar melalui Edi Sugandi, serta penyerahan langsung sebesar Rp 525 juta.
-
PT Mitra Kumala Energi: Sementara itu, perwakilan perusahaan, Muhammad Rosal, menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta melalui Agung Winarno.
Di samping itu, tindakan penyogokan tersebut juga berkaitan dengan permohonan izin pertambangan. Pihak pemberi suap menginginkan Ombudsman RI menyatakan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi sebagai bentuk perbuatan maladministrasi.
Prosedur Persidangan dan Agenda Selanjutnya
Langkah majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi tanpa sumpah telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Kehadiran Edi Sugandi membantu majelis dalam memverifikasi setiap aliran dana yang melibatkan namanya secara langsung. Oleh sebab itu, tim jaksa akan terus memperkuat pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya.
Mengenai kelanjutan proses hukum, persidangan kasus korupsi Hery Susanto akan berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan saksi lanjutan dan pemeriksaan alat bukti. Seluruh anggota majelis hakim berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan persidangan ini secara objektif, adil, dan transparan.
(Redaksi)
