"Kami membahas dengan kejaksaan dan kepolisian (Gakkumdu), kami bersepakat untuk mengesampingkan surat tersebut," kata dia.
Gakkumdu juga disebut belum bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan wewenang Risma.
Dalihnya, pelanggaran tersebut tak terjadi dalam ranah pemilihan.
"Laporan itu belum bisa ditindak lanjuti sebabnya bukan pelanggaran pemilu, masuknya pada pelanggaran lain," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris PDI Perjuangan, Ahmad Hidayat mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas kepada Risma tidak memenuhi syarat secara formil dan materil.
"Karena yang dilaporkan adalah kejadian pada 2 September, dimana belum memasuki tahapan kampanye. Jadi menurut kita bahwa syarat formil dan materil untuk pemanggilan ini tidak cukup menurut PKPU 2020," kata Ahmad.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, melaporkan Risma karena kemunculan figurnya dalam alat peraga kampanye pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji.
Laporan lainnya yakni soal penggunaan fasilitas Pemkot Surabaya, Taman Harmoni, untuk kegiatan politik PDIP.
Ketua KIPP Jatim, Novly Bernado Thysson, mengatakan Risma dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai Wali Kota Surabaya melakukan perbuatan atau kebijakan yang mengarah pada keberpihakan ke pasangan calon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.