Sabtu, 4 Mei 2024

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Risma Diduga Bersikap Tak Netral

Selasa, 6 Oktober 2020 22:58

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini/ liputan6.com

"Sesuai dengan pasal 71 ayat 3 undang undang 10 tahun 2016, pemerintah daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," kata Novly.

Pilkada Surabaya 2020 bakal diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.

Mereka yakni paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Dan urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh PDIP dan PSI.

Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PAN. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Dugaan Tak Netral, Risma Kembali Mangkir dan Cuma Kirim Surat"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait